Pasal 4
(1) Kepala FKTP menyampaikan rencana pendapatan
dan belanja Dana Kapitasi JKN tahun berjalan
kepada kepala SKPD Dinas Kesehatan.
(2) Rencana pendapatan dan belanja Dana Kapitasi
JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengacu pada jumlah peserta yang terdaftar di
FKTP dan besaran kapitasi JKN, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana pendapatan Dana Kapitasi JKN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan
dalam RKA-SKPD pada SKPKD.
(4) Rencana belanja Dana Kapitasi JKN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam RKA-
SKPD Dinas Kesehatan.
(5) RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (4) menjadi dasar penetapan Dana
Kapitasi dalam peraturan daerah tentang APBD
dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran
APBD tahun anggaran berkenaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2021, No.125 -7-
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
