PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 32 TAHUN 2014
Pasal 8
(1) Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP
mencatat dan menyampaikan realisasi
pendapatan dan belanja setiap bulan kepada
2021, No.125 -8-
kepala FKTP.
(2) Kepala FKTP menyampaikan laporan realisasi
pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada PPKD melalui kepala SKPD Dinas
Kesehatan dengan melampirkan surat pernyataan
tanggung jawab.
(3) Kepala FKTP menyampaikan laporan realisasi
belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada kepala SKPD Dinas Kesehatan dengan
melampirkan surat pernyataan tanggung jawab.
(4) Berdasarkan laporan realisasi pendapatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPKD
mencatat sebagai realisasi pendapatan.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
