PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 32 TAHUN 2014
Pasal 9
(1) Berdasarkan laporan realisasi belanja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3),
kepala SKPD Dinas Kesehatan menyampaikan
SP2B FKTP kepada PPKD.
(2) Berdasarkan SP2B FKTP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), PPKD mencatat dan mengesahkan
serta menetapkan SPB.
- Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 10A yang berbunyi sebagai berikut:
