PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 32 TAHUN 2014
Pasal 10A
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan
pengesahan Dana Kapitasi JKN pada FKTP milik
Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam
negeri.
2021, No.125 -9-
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Mei 2021
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2021
,
ttd.
