PERPRES
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 82 TAHUN 2018
Pasal 35A
(1) Untuk tahun 202O, Iuran bagi penduduk yang
didaftarkan oleh Pemerintah Daerah mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a. bagi l2l Untuk tahun 202l dan tahun berikutnya, Iuran penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah, diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
- penduduk yang semula didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dan memenuhi kriteria fakir miskin dan/atau orang tidak mampu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kepesertaannya ditambahkan sebagai bagian dari Peserta PBI Jaminan Kesehatan dan Iuran- nya sebesar Iuran yang ditetapkan bagi Peserta PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; atau
- penduduk yang semula didaftarkan oleh Pemerintah Daerah tetapi tidak memenuhi kriteria fakir miskin dan/atau orang tidak mampu sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, kepesertaannya menjadi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III dan Iuran-nya sebesar Iuran yang ditetapkan bagi Peserta PBPU dan Peserta BP dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b.
- Di antara . . . SK No 025291 A
PRESIDEN
9 Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 36A sehingga berbunyi sebagai berikut:
