Pasal 24
(1) Pemerintah claerah provinsi atau kabupaten/kota wajib
mendukung penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Kewajiban mendukung penyelenggaraan program
Jaminan Kesehatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat ( 1) merupakan dukungan penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan yang dilaksanakan melalui kontribusi penerimaan yang bersumber dari Pajak Rokok bagian hak masing-masing pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.
(3) Kontribusi Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan sebcsar 75% (tujuh puluh lima persen) dari
50% (lima puluh persen) atau ekuivalen sebesar 37,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen) dari realisasi penerimaan yang bersumber dari Pajak Rokok masing- masing provinsi atau kabupaten/kota.
(4) Dalam hal pemerintah daerah provms1 atau
kabupaten/kota tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dikenai sanksi pemotongan Pajak Rokok sejumlah selisih 37 ,5% (tiga puluh tujuh koma lima persen) dari rencana penerimaan dan/ a tau realisasi penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
