PMK
TATA CARA PEMUNGUTAN, PEMOTONGAN, DAN PENYETORAN
Pasal 23
(1) Ketentuan mengenai bagi hasil Pajak Rokok kepada
kabupaten/kota clan variabel yang digunakan dalam penghitungan bagi hasil Pajak Rokok climaksucl cliatur dalam peraturan daerah provinsi.
(2) Ketentuan mengenai formula penghitungan bagi hasil
Pajak Rokok dan tata cara penyaluran bagi hasil Pajak Rokok cliatur dalam peraturan gubernur.
(3) Peraturan gubernur sebagaimana climaksucl pacla ayat (2),
clapat mengatur pendelegasian wewenang penetapan alokasi bagi hasil Pajak Rokok yang clibagihasilkan kepada kabupaten/kota kepacla kepala perangkat daerah yang menangani pendapatan dan/ atau keuangan daerah.
BABV
PEMOTONGAN PAJAK ROKOK SEBAGAI KONTRIBUSI
DUKUNGAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN
