Pasal 22
(1) Gubernur menetapkan jumlah bagi hasil Pajak Rokok
kabupaten/kota setelah Pajak Rokok diterima di RKUD Provinsi.
(2) Penetapan jumlah bagi hasil Pajak Rokok kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Keputusan Gubernur.
(3) Berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), gubernur menyalurkan bagi hasil Pajak Rokok kepada
kabupaten/kota dalamjangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya Pajak Rokok di RKUD Provinsi.
(4) Penyaluran bagi hasil Pajak Rokok sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan realisasi penerimaan Pajak Rokok pada RKUD Provinsi.
(5) Dalam hal realisasi penerimaan Pajak Rokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) lebih besar atau lebih kecil dari yang telah dianggarkan di anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi, penyaluran bagi hasil Pajak Rokok tetap dilaksanakan sesuai dengan realisasi penerimaan Pajak Rokok pada RKUD Provinsi.
(6) Dalam hal penyaluran bagi hasil Pajak Rokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah atau anggaran pendapatan clan belanja daerah perubahan, penyaluran tetap clilakukan sesuai clengan realisasi penerimaan Pajak Rokok pada RKUD Provinsi.
