Pasal 20
(1) Penyetoran penerimaan Pajak Rokok ke masing-masing
RKUD Provinsi dilakukan sesuai dengan realisasi penerimaan Pajak Rokok dan proporsi untuk masing- . . . masmg prov1ns1.
(2) Penyetoran penerimaan Pajak Rokok ke RKUD Provinsi
dilaksanakan setiap triwulanan pada bulan pertama triwulan berikutnya.
(3) Penyetoran penerimaan Pajak Rokok ke RKUD Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk penerimaan bulan Oktober dan November dilaksanakan pada bulan Desember.
(4) Penyetoran penerimaan Pajak Rokok ke RKUD Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk penerimaan sampai dengan bulan Desember tahun berkenaan yang masih terdapat di RKUN dilaksanakan bersamaan dengan penyetoran triwulan I tahun anggaran berikutnya.
(5) Penyetoran penerimaan Pajak Rokok ke RKUD Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah:
- gubernur menyalurkan seluruh bagi hasil Pajak Rokok kepada kabupaten/kota atas realisasi Pajak Rokok yang diterima oleh provinsi pada triwulan sebelumnya; dan
- gubernur menyampaikan laporan realisasi penyaluran bagi hasil Pajak Rokok kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
