BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 1
(1) Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, yang
selanjutnya disebut BAPPENAS, merupakan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (21 BAPPENAS dipimpin oleh Kepala.
Pasal 2
BAPPENAS melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BAPPENAS menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, kerangka ekonomi makro, kerangka, kebijakan pengembangan wilayah, kerja sarna internasional, dan kerangka rencana proyek infrastruktur prioritas nasional; b.koordinasi...
SK No 112516 A
PRESIDEN REPIJBI t': I}::.)ONESIA
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebij akan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi satu data dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan nasional;
- pen5rusunan rencana dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama dengan Kementerian Keuangan;
- penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/ Pemerintah Daerah;
- koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional;
- koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian' pelaksanaan rencana dan pendanaan pembangunan nasional;
- koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan pencarian, dan pengintegrasian sumber pendanaan dalam dan luar negeri, baik antar sumber pendanaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun dengan sumber/skema pendanaan non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam perencanaan pembangunan nasional;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BAPPENAS;
- koordinasi
SK No 112502 A
PRESIDEN
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BAPPENAS;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BAPPENAS; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BAPPENAS.
ORGANISASI
Bagian Kesatu Susunan Organisasi
Pasal 4
BAPPENAS terdiri atas:
- Kepala;
- Wakil Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Ekonomi;
- Deputi Bidang Pengembangan Regional;
- Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam;
- Deputi Bidang Sarana dan Prasarana;
- Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan;
- Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan;
- Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan;
- Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan;
- Deputi Bidang Pemantarlan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan; dan
- Inspektorat Utama. Bagian . . .
SK No 106931 A
PRESIDEN
Bagian Kedua Kepala
Pasal 5
Kepala mempunyai tugas memimpin BAPPENAS dalam melaksanakan tugas dan fungsi BAPPENAS.
Pasal 6
Kepala dijabat oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.
Bagian Ketiga Wakil Kepala
Pasal 6O
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BAPPENAS, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
BAB VIII . .
SK No 078119 A
PRESIDEN
Pasal 7
(1) Dalam memimpin BAPPENAS, Kepala dapat dibantu
oleh Wakil Kepala.
(2) Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional.
(3) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala. (41 Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BAPPENAS.
(5) Rincian tugas Wakil Kepala ditetapkan oleh Kepala.
Bagian Keempat Sekretariat Utama
Pasal 8
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
(3) Sekretaris Utama dijabat oleh Sekretaris
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. Pasal9...
SK No 106932 A
PRESIDEN
Pasal 9
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BAPPENAS.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan BAPPENAS;
- koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran BAPPENAS;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, keda sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi I BAPPENAS;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barangljasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kelima Deputi Bidang Ekonomi
Pasal 1 1
(1) Deputi Bidang Ekonomi berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala. (21 Deputi Bidang Ekonomi dipimpin oleh Deputi. Pasal12...
SK No 106933 A
PRESIDEN
-7
Pasal 12
Deputi Bidang Ekonomi mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penJrusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Ekonomi menyelen ggarakan fun gsi :
- koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasa_ran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sarna internasional perencana€rn pembangunan nasional di bidang ekonomi;
- koordinasi dan perumusan kerangka ekonomi makro dan analisis kebutuhan investasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang ekonomi;
- penyusunan renca.na pembangunan nasional di bidang ekonomi dalam Rencana dan Perubahan Artggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Kementerian Keuangan;
- penJrusunan prakarsa strategis pembanguna.n lintas sektor melalui pengembangan model inovatif' pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang ekonomi; f.koordinasi...
SK No 112503 A
PRESIDEN
- koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang ekonomi;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang ekonomi;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Keenam Deputi Bidang Pengembangan Regional
Pasal 14
(1) Deputi Bidang Pengembangan Regional berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pengembangan Regional dipimpin
oleh Deputi.
Pasal 15
Deputi Bidang Pengembangan Regional mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penJrusunzrn prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencana€rn pembangunan nasional di bidang regional.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Pengembangan Regional menyelenggarakan fungsi : a.koordinasi...
SK No 078117 A
PRESIDEN
- koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasa-ran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, kerangka kebijakan pengembangan wilayah, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang regional;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang regional;
- penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas ' sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan €rnggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang regional;
- koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang regional;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang regional;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang regional; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Ketujuh Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam
Pasal 17
(1) Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (21 Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam dipimpin oleh Deputi.
Pasal 18. . .
SK No 112504 A
PRESIDEN
Pasal 18
Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang kemaritiman dan sumber daya alam.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasa_ran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan' investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang kemaritiman dan sumber daya alam;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebij akan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang kemaritiman dan sumber daya alam;
- penyusunan prakarsa strategis pembanguna.n lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang kemaritiman dan sumber daya alam; d.koordinasi...
SK No 112515 A
PRESIDEN
- koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang kemaritiman dan sumber daya alam;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kemaritiman dan sumber daya alam;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang kemaritiman dan sumber daya alam; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kedelapan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana
Pasal 20
(1) Deputi Bidang Sarana dan Prasarana berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Sarana dan Prasarana dipimpin oleh
Deputi.
Pasal 21
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebdakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang sarana dan prasarana.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi: a.koordinasi...
SK No 106938 A
PRESIDEN
-L2-
- koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, kerja sarna internasional, serta kerangka rencana proyek infrastruktur prioritas nasional perencanaan pembangunan nasional di bidang sar€rna dan prasarana;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebij akan perencanaan dan pengalokasian anggararl pembangunan nasional di bidang sarana dan prasarana;
- penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang sarana dan prasarana;
- koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang sarana dan prasarana;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang sarana dan prasa_rana;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang sa-rana dan prasarana; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian
SK No 112505 A
PRESIDEN
Bagian Kesembilan Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan
Pasal 23
(1) Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakedaan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
' Kepala. (21 Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 24
Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerj aan menyelenggarakan fungsi :
- koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan; b.koordinasi...
SK No 106940 A
PRESIDEN
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan;
- pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas, sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang kependudukan dan ketenagakerj aan;
- koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang kependudukan dan ketenagakerj aan;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perenc€rnaan pembangunan nasional di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kesepuluh Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan
Pasal 26
(1) Deputi Bidang Pembangunan Manusia,
Masyarakat, dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (21 Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 27 . .
SK No 112506A
PRESIDEN
Pasal 27
Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan.
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi :
- koordinasi dan perumusan kebijakan perencana€rn pembangunan nasional di bidang tema, sasa.ra.n, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional,, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sarna internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan;
- penJrusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran KementerianlLembaga/Pemerintah Daerah di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan; d.koordinasi...
SK No 112507 A
FRESIDEN
- koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan kebudayaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kesebelas Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan
Pasal 29
(1) Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan
Keamanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (21 Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 30
Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan.
Pasal 31 . .
SK No 106943 A
PRESIDEN
-t7-
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sarna internAsional perencanaan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan;
- koordinasi, sinkronisasi dan integrasi pelaksanaan kebijakan perenczrnaan dan pengalokasian a.ngga-ran pembangunan nasional di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan;
- penJrusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan;
- koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembanguncrn di bidang politik, hukum,, pertahanan, dan keamanan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perenca.naan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian
SK No 112508 A
PRESIDEN
Bagian Keduabelas Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan
Pasal 32
(1) Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan berada, di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan dipimpin
oleh Deputi.
Pasal 33
Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan.
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi :
- koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan;
- penyusunan. . .
SK No 106945 A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
- penyusunan rencana pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan dalam Rencana dan Perrrbahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama dengan Kementerian Keuangan;
- koordinasi, fasilitasi, pelaksanaan pencarian dan pengintegrasian sumber pendanaan dalam dan luar negeri, baik antar sumber pendanaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara maupun dengan sumber/skema pendanaan non Anggaran, Pendapatan dan Belanja Negara dalam perencanaan pembangunan nasional;
- pen)rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan angga-ran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang pendanaan pembangunan;
- koordinasi percepatan pelaksanaan program perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan;
- pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pencarian sumber pembiayaan dan/atau pendanaan dalam dan luar negeri, serta pembiayaan alternatif;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang pendanaan pembangunan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perenc€rnaan pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian
SK No 112509 A
PRESIDEN
Bagian Ketigabelas Deputi Bidang Pemantarlan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan
Pasal 35
(1) Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan
Pengendalian Pembangunan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pemantaltan, Evaluasi, dan
Pengendalian Pembangunan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 36
Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang pemantallan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional.
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Deputi Bidang Pemantarlan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian rencana pembangunan nasional;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi penyusunan rencana pembangunan nasional;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi satu data dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan nasional;
- koordinasi, pemantauan, evaluasi, pengendalian dan penilaian capaian pelaksanaan rencana pembangllnan nasional serta kinerja pengadaan bar ang I jasa pemerintah ;
- pengelolaan. . .
SK No 106947 A
PRESIDEN
- pengelolaan sistem pelaporan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian program pembangunan nasional;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perenc€rnaan pembangunan nasional di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan renc€rna pembangunan nasional; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Keempatbelas Inspektorat Utama
Pasal 38
(1) Inspektorat Utama berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala. (21 Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
Pasa-l 39 Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan BAPPENAS. !
Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan BAPPENAS;
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
penyusunan.
SK No 112510 A
PRESIDEN
- penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BAPPENAS;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kelimabelas Pusat
Pasal 41
(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan BAPPENAS
sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi BAPPENAS.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 42
Penentuan jumlah Pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 didasarkan pada analisis organisasi dan beban
kerja.
Bagian Keenambelas Besaran Organisasi
Pasal 43
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima)
Biro.
(2) Biro terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dafam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian
SK No ll25l1 A
PRESIDEN
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Khusus Bagian yang menangani urusan tata usaha
pimpinan terdiri atas sejumlah Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional yang sesuai kebutuhan.
Pasal 44
(1) Deputi terdiri atas paling banyak 5 (lima) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Da-lam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.
Pasal 45
(1) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 2 (dua)
Inspektorat.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam melaksanakan fungsi administrasi,
Inspektorat Utama dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional danlatau Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(4) Bagian yang menangani ketatausahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau 2 (dua) Subbagian.
Pasal 46
(1) Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Dalam
SK No ll25l2 A
PRESIDEN
(2) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bidang.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau 2 (dua) Subbidang.
(4) Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
Bagian Ketujuhbelas Jabatan Fungsional
Pasal 47
Di lingkungan BAPPENAS ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
TATA KERJA
Pasal 48
Unsur Pemimpin dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Pasal 49
(1) BAPPENAS harus men5rusun proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan BAPPENAS.
(2) Proses...
SK No 106951 A
PRESIDEN
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
BAPPENAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan.
Pasal 50
BAPPENAS harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban keda, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan BAPPENAS.
Pasal 51
Setiap unsur di lingkungan BAPPENAS dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BAPPENAS maupun dalam hubungan antar kelembagaan dengan lembaga lain terkait.
Pasal 52
Semua unsur di lingkungan BAPPENAS harus menerapkan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 53
(1) Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung
jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan, serta memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal54...
SK No 106952 A
PRESIDEN
Pasal 54
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 55
(1) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama
merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon La. (21 Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala
Bidang merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang
merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 56
(1) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala. (21 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No078118A
PRESIDEN
PENDANAAN
Pasal 57
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi BAPPENAS, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 58
Semua unit organisasi dan sumber daya yang ada di lingkungan BAPPENAS juga melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 59
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja BAPPENAS ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 61
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 20l5 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l5 Nomor 113) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2OL6 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 20l5 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 43), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 62
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 20l5 tentang Badan Perencanaan Pembangunarl Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 113) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 20tS tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran' Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 43), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 63
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No ll25l3 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2021
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2O2l
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ang Perundang-undangan trasi Hukum,
'anna Djaman
SK No 016885 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa sebagai tindak lanjut ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 20l9 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2OI9-2O24 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49L6);
- Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 2O3l sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 202l tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 20l9 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 106);
