PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 48
Unsur Pemimpin dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Unsur Pemimpin dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.