PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan BAPPENAS;
- koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan anggaran BAPPENAS;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, keda sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi I BAPPENAS;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barangljasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kelima Deputi Bidang Ekonomi
Pasal 1 1
(1) Deputi Bidang Ekonomi berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala. (21 Deputi Bidang Ekonomi dipimpin oleh Deputi. Pasal12...
SK No 106933 A
PRESIDEN
-7
