PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 15
Deputi Bidang Pengembangan Regional mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penJrusunzrn prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencana€rn pembangunan nasional di bidang regional.
