PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Deputi Bidang Pengembangan Regional menyelenggarakan fungsi : a.koordinasi...
SK No 078117 A
PRESIDEN
- koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasa-ran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, kerangka kebijakan pengembangan wilayah, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang regional;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang regional;
- penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas ' sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan €rnggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang regional;
- koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang regional;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang regional;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang regional; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Ketujuh Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam
