PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 36
Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang pemantallan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional.
