PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 35
(1) Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan
Pengendalian Pembangunan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Pemantaltan, Evaluasi, dan
Pengendalian Pembangunan dipimpin oleh Deputi.
