PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 38
(1) Inspektorat Utama berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala. (21 Inspektorat Utama dipimpin oleh Inspektur Utama.
Pasa-l 39 Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan BAPPENAS. !
