PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 40
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan BAPPENAS;
pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
penyusunan.
SK No 112510 A
PRESIDEN
- penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BAPPENAS;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Utama; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kelimabelas Pusat
