PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 41
(1) Pusat dapat dibentuk di lingkungan BAPPENAS
sebagai unsur pendukung tugas dan fungsi BAPPENAS.
(2) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
