PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerj aan menyelenggarakan fungsi :
- koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasaran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sama internasional perencanaan pembangunan nasional di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan; b.koordinasi...
SK No 106940 A
PRESIDEN
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan;
- pen5rusunan prakarsa strategis pembangunan lintas, sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang kependudukan dan ketenagakerj aan;
- koordinasi percepatan pelaksanaan program rencana pembangunan nasional di bidang kependudukan dan ketenagakerj aan;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perenc€rnaan pembangunan nasional di bidang kependudukan dan ketenagakerjaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kesepuluh Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan
