PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 26
(1) Deputi Bidang Pembangunan Manusia,
Masyarakat, dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (21 Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan dipimpin oleh Deputi.
Pasal 27 . .
SK No 112506A
PRESIDEN
