PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 29
(1) Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan
Keamanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (21 Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan dipimpin oleh Deputi.
