PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 30
Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan.
Pasal 31 . .
SK No 106943 A
PRESIDEN
-t7-
