PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 4
BAPPENAS terdiri atas:
- Kepala;
- Wakil Kepala;
- Sekretariat Utama;
- Deputi Bidang Ekonomi;
- Deputi Bidang Pengembangan Regional;
- Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam;
- Deputi Bidang Sarana dan Prasarana;
- Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan;
- Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan;
- Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan;
- Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan;
- Deputi Bidang Pemantarlan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan; dan
- Inspektorat Utama. Bagian . . .
SK No 106931 A
PRESIDEN
Bagian Kedua Kepala
