PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 8
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
(3) Sekretaris Utama dijabat oleh Sekretaris
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional. Pasal9...
SK No 106932 A
PRESIDEN
