PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 7
(1) Dalam memimpin BAPPENAS, Kepala dapat dibantu
oleh Wakil Kepala.
(2) Wakil Kepala dijabat oleh Wakil Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional.
(3) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala. (41 Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BAPPENAS.
(5) Rincian tugas Wakil Kepala ditetapkan oleh Kepala.
Bagian Keempat Sekretariat Utama
