PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 6
Kepala dijabat oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.
Bagian Ketiga Wakil Kepala
Kepala dijabat oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional.
Bagian Ketiga Wakil Kepala