PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 51
Setiap unsur di lingkungan BAPPENAS dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BAPPENAS maupun dalam hubungan antar kelembagaan dengan lembaga lain terkait.
