PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 58
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Semua unit organisasi dan sumber daya yang ada di lingkungan BAPPENAS juga melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
