PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 21
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebdakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang sarana dan prasarana.
