PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 55
BAB 4 — JABATAN, PENGANGKATAN,
(1) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama
merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon La. (21 Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala
Bidang merupakan Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang
merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
