PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 56
BAB 4 — JABATAN, PENGANGKATAN,
(1) Sekretaris Utama, Deputi, dan Inspektur Utama
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala. (21 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No078118A
PRESIDEN
PENDANAAN
