PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 46
(1) Pusat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Dalam
SK No ll25l2 A
PRESIDEN
(2) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Bidang.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau 2 (dua) Subbidang.
(4) Dalam melaksanakan fungsi administrasi, Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
Bagian Ketujuhbelas Jabatan Fungsional
