PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 45
(1) Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 2 (dua)
Inspektorat.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Dalam melaksanakan fungsi administrasi,
Inspektorat Utama dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional danlatau Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(4) Bagian yang menangani ketatausahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional danlatau 2 (dua) Subbagian.
