PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 44
(1) Deputi terdiri atas paling banyak 5 (lima) Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
(3) Da-lam hal tugas dan fungsi Direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh Kelompok Jabatan Fungsional, dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) Subdirektorat.
