PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 62
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 20l5 tentang Badan Perencanaan Pembangunarl Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 113) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 20tS tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran' Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 43), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
