PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 61
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 20l5 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l5 Nomor 113) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2OL6 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 20l5 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 43), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
