PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 63
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No ll25l3 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2021
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2O2l
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ang Perundang-undangan trasi Hukum,
'anna Djaman
SK No 016885 A
