PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 23
(1) Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakedaan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
' Kepala. (21 Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan dipimpin oleh Deputi.
