PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 33
Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan, sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian, serta penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor perencanaan pembangunan nasional di bidang pendanaan pembangunan.
