PERPRES
BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Ekonomi menyelen ggarakan fun gsi :
- koordinasi dan perumusan kebijakan perencanaan pembangunan nasional di bidang tema, sasa_ran, arah kebijakan prioritas pembangunan nasional, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, kerangka pelayanan umum dan investasi, dan kerja sarna internasional perencana€rn pembangunan nasional di bidang ekonomi;
- koordinasi dan perumusan kerangka ekonomi makro dan analisis kebutuhan investasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pengalokasian anggaran pembangunan nasional di bidang ekonomi;
- penyusunan renca.na pembangunan nasional di bidang ekonomi dalam Rencana dan Perubahan Artggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Kementerian Keuangan;
- penJrusunan prakarsa strategis pembanguna.n lintas sektor melalui pengembangan model inovatif' pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah di bidang ekonomi; f.koordinasi...
SK No 112503 A
PRESIDEN
- koordinasi percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional di bidang ekonomi;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di bidang ekonomi;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional di bidang ekonomi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Keenam Deputi Bidang Pengembangan Regional
