PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 66 TAHUN 2015
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, BAPPENAS menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan
kebijakan di bidang perencanaan pembangunan
nasional, strategi pembangunan nasional, arah
kebijakan sektoral, lintas sektor, dan lintas wilayah,
kerangka ekonomi makro nasional dan regional,
rancang bangun sarana dan prasarana, kerangka
regulasi, kelembagaan, dan pendanaan, serta
pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan
pembangunan nasional;
- pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan perencanaan dan penganggaran
pembangunan nasional dan penyiapan rancang
bangun sarana dan prasarana;
- penyusunan rencana pembangunan nasional secara
holistik integratif dalam penetapan program dan
kegiatan kementerian/lembaga/ daerah;
- pengoordinasian dan pengendalian rencana
pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara
rencana kerja pemerintah dan rancangan anggaran
pendapatan dan belanja negara;
- penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan
belanja negara bersama-sama dengan Kementerian
Keuangan;
- pengoordinasian pelancaran dan percepatan
pelaksanaan rencana pembangunan nasional;
- pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas
pelaksanaan rencana pembangunan nasional;
- pengoordinasian, fasilitasi, dan pelaksanaan
pencarian sumber-sumber pembiayaan dalam dan
luar negeri, serta pengalokasian dana untuk
pembangunan bersama-sama instansi terkait;
www.peraturan.go.id
2016, No.43 -4-
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
BAPPENAS;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di
lingkungan BAPPENAS;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab BAPPENAS; dan
- pelaksanaan pengawasan atas pelaksanaan tugas di
BAPPENAS.
- Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 4
BAPPENAS terdiri atas:
Kepala;
Sekretariat Utama;
Deputi Bidang Ekonomi;
Deputi Bidang Pengembangan Regional;
Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam;
Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenaga- kerjaan;
Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat,
dan Kebudayaan;
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana;
Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan
Keamanan;
Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan;
Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan
Pengendalian Pembangunan; dan
- Inspektorat Utama.
- Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 11
Deputi Bidang Ekonomi mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kerangka
ekonomi makro, serta koordinasi, perumusan dan
www.peraturan.go.id
2016, No.43
pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan
pengendalian perencanaan pembangunan nasional di
bidang ekonomi.
- Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11, Deputi Bidang Ekonomi
menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan
kebijakan di bidang perencanaan kerangka ekonomi
makro serta perencanaan pembangunan nasional,
strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta
pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan
pendanaan di bidang ekonomi;
- pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan perencanaan dan penganggaran
pembangunan nasional di bidang ekonomi;
- penyusunan rencana pembangunan nasional secara
holistik integratif di bidang ekonomi dalam penetapan
program dan kegiatan kementerian/lembaga/daerah;
- pengoordinasian dan pengendalian rencana
pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara
rencana kerja pemerintah dan rancangan anggaran
pendapatan dan belanja negara di bidang ekonomi;
- pengoordinasian pelancaran dan percepatan
pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di
bidang ekonomi;
- pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas
pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di
bidang ekonomi;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional
di bidang ekonomi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
www.peraturan.go.id
2016, No.43 -6-
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 14
Deputi Bidang Pengembangan Regional mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kerangka
ekonomi makro regional, serta koordinasi, perumusan,
dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi,
dan pengendalian perencanaan pembangunan di bidang
pengembangan regional.
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14, Deputi Bidang Pengembangan Regional
menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan
kebijakan di bidang perencanaan kerangka ekonomi
makro regional serta perencanaan pembangunan
nasional, strategi pembangunan nasional, arah
kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi,
kelembagaan, dan pendanaan di bidang
pengembangan regional;
- pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan perencanaan dan penganggaran
pembangunan nasional di bidang pengembangan
regional;
- penyusunan rencana pembangunan nasional secara
holistik integratif di bidang pengembangan regional
dalam penetapan program dan kegiatan
kementerian/lembaga/daerah;
- pengoordinasian dan pengendalian rencana
pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara
rencana kerja pemerintah dan rancangan anggaran
pendapatan dan belanja negara di bidang
pengembangan regional;
- pengoordinasian pelancaran dan percepatan
www.peraturan.go.id
2016, No.43
pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di
bidang pengembangan regional;
- pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas
pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di
bidang pengembangan regional;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
tugas dan fungsi perencanaan pembangunan
nasional di bidang pengembangan regional; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17, Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber
Daya Alam menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan
kebijakan di bidang perencanaan pembangunan
nasional, strategi pembangunan nasional, arah
kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi,
kelembagaan, dan pendanaan di bidang kemaritiman
dan sumber daya alam;
- pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan perencanaan dan penganggaran
pembangunan nasional di bidang kemaritiman dan
sumber daya alam;
- penyusunan rencana pembangunan nasional secara
holistik integratif di bidang kemaritiman dan sumber
daya alam dalam penetapan program dan kegiatan
kementerian/lembaga/daerah;
- pengoordinasian dan pengendalian rencana
pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara
rencana kerja pemerintah dan rancangan anggaran
pendapatan dan belanja negara di bidang
kemaritiman dan sumber daya alam;
- pengoordinasian pelancaran dan percepatan
www.peraturan.go.id
2016, No.43 -8-
pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di
bidang kemaritiman dan sumber daya alam;
- pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas
pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di
bidang kemaritiman dan sumber daya alam;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
tugas dan fungsi perencanaan pembangunan
nasional di bidang kemaritiman dan sumber daya
alam; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
- Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20, Deputi Bidang Kependudukan dan
Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan
kebijakan di bidang perencanaan pembangunan
nasional, strategi pembangunan nasional, arah
kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi,
kelembagaan, dan pendanaan di bidang
kependudukan dan ketenagakerjaan;
- pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan perencanaan dan penganggaran
pembangunan nasional di bidang kependudukan dan
ketenagakerjaan;
- penyusunan rencana pembangunan nasional secara
holistik integratif di bidang kependudukan dan
ketenagakerjaan dalam penetapan program dan
kegiatan kementerian/lembaga/daerah;
- pengoordinasian dan pengendalian rencana
pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara
rencana kerja pemerintah dan rancangan anggaran
pendapatan dan belanja negara di bidang
kependudukan dan ketenagakerjaan;
- pengoordinasian pelancaran dan percepatan
www.peraturan.go.id
2016, No.43
pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di
bidang kependudukan dan ketenagakerjaan;
- pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas
pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di
bidang kependudukan dan ketenagakerjaan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
tugas dan fungsi perencanaan pembangunan
nasional di bidang kependudukan dan
ketenagakerjaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
- Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23, Deputi Bidang Pembangunan Manusia,
Masyarakat, dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan
kebijakan di bidang perencanaan pembangunan
nasional, strategi pembangunan nasional, arah
kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi,
kelembagaan, dan pendanaan di bidang
pembangunan manusia, masyarakat, dan
kebudayaan;
- pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan perencanaan dan penganggaran
pembangunan nasional di bidang pembangunan
manusia, masyarakat, dan kebudayaan;
- penyusunan rencana pembangunan nasional secara
holistik integratif di bidang pembangunan manusia,
masyarakat, dan kebudayaan dalam penetapan
program dan kegiatan kementerian/lembaga/daerah;
- pengoordinasian dan pengendalian rencana
pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara
rencana kerja pemerintah dan rancangan anggaran
pendapatan dan belanja negara di bidang
pembangunan manusia, masyarakat, dan
www.peraturan.go.id
2016, No.43 -10-
kebudayaan;
- pengoordinasian pelancaran dan percepatan
pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di
bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan
kebudayaan;
- pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas
pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di
bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan
kebudayaan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
tugas dan fungsi perencanaan pembangunan
nasional di bidang pembangunan manusia,
masyarakat, dan kebudayaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
- Di antara Bagian Kedelapan dan Bagian Kesembilan
disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kedelapan A,
dan disisipkan 3 (tiga) pasal di antara Pasal 24 dan Pasal
25 yakni Pasal 24A, Pasal 24B, dan Pasal 24C sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kedelapan A
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana
Pasal 24A
(1) Deputi Bidang Sarana dan Prasarana adalah unsur
pelaksana sebagian tugas BAPPENAS di bidang
sarana dan prasarana, yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Sarana dan Prasarana dipimpin oleh
Deputi.
Pasal 24B
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi, perumusan dan
pelaksanaan kebijakan, koordinasi penyiapan rancang
bangun sarana dan prasarana, serta pemantauan,
www.peraturan.go.id
2016, No.43
evaluasi, dan pengendalian perencanaan pembangunan
nasional di bidang sarana dan prasarana.
Pasal 24C
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24B, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana
menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan
kebijakan di bidang perencanaan pembangunan
nasional, strategi pembangunan nasional, arah
kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi,
kelembagaan, dan pendanaan di bidang sarana dan
prasarana;
- pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan perencanaan dan penganggaran
pembangunan nasional di bidang sarana dan
prasarana;
- pengoordinasian dan sinkronisasi penyiapan rancang
bangun sarana dan prasarana;
- penyusunan rencana pembangunan nasional secara
holistik integratif di bidang sarana dan prasarana
dalam penetapan program dan kegiatan
kementerian/lembaga/daerah;
- pengoordinasian dan pengendalian rencana
pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara
rencana kerja pemerintah dan rancangan anggaran
pendapatan dan belanja negara di bidang sarana dan
prasarana;
- pengoordinasian pelancaran dan percepatan
pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di
bidang sarana dan prasarana;
- pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas
pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di
bidang sarana dan prasarana;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
tugas dan fungsi perencanaan pembangunan
www.peraturan.go.id
2016, No.43 -12-
nasional di bidang sarana dan prasarana; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
- Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26, Deputi Bidang Politik, Hukum,
Pertahanan dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan
kebijakan di bidang perencanaan pembangunan
nasional, strategi pembangunan nasional, arah
kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi,
kelembagaan, dan pendanaan di bidang politik,
hukum, pertahanan, dan keamanan serta
pengoordinasian kerangka regulasi dan kerangka
kelembagaan nasional;
- pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan perencanaan dan penganggaran
pembangunan nasional di bidang politik, hukum,
pertahanan, dan keamanan;
- penyusunan rencana pembangunan nasional secara
holistik integratif di bidang politik, hukum,
pertahanan, dan keamanan dalam penetapan
program dan kegiatan kementerian/
lembaga/daerah;
- pengoordinasian dan pengendalian rencana
pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara
rencana kerja pemerintah dan rancangan anggaran
pendapatan dan belanja negara di bidang politik,
hukum, pertahanan, dan keamanan;
- pengoordinasian pelancaran dan percepatan
pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di
bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan;
- pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas
pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di
www.peraturan.go.id
2016, No.43
bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
tugas dan fungsi perencanaan pembangunan
nasional di bidang politik, hukum, pertahanan, dan
keamanan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
- Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29, Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan
menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian, pengoordinasian dan perumusan
kebijakan di bidang perencanaan dan pengembangan
pendanaan pembangunan;
- pengkajian, pengoordinasian dan perumusan sistem
dan prosedur perencanaan dan penganggaran
pembangunan nasional;
- pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidang pendanaan pembangunan;
- pelaksanaan pencarian sumber-sumber pembiayaan
dalam dan luar negeri serta pengembangan
kerjasama pembangunan internasional;
- penyusunan rencana pembangunan nasional secara
holistik integratif di bidang pendanaan pembangunan
dalam penetapan program dan kegiatan
kementerian/lembaga/daerah;
- pengoordinasian dan pengendalian rencana
pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara
rencana kerja pemerintah dan rancangan anggaran
pendapatan dan belanja negara di bidang pendanaan
pembangunan;
- penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan
belanja negara bersama dengan Kementerian
Keuangan dan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional;
www.peraturan.go.id
2016, No.43 -14-
- pemantauan, evaluasi, dan pengendalian
pelaksanaan perencanaan pembangunan nasional di
bidang pendanaan pembangunan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
tugas dan fungsi perencanaan pembangunan
nasional di bidang pendanaan pembangunan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
- Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32, Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi,
dan Pengendalian, Pembangunan menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pemantauan,
evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan rencana
pembangunan nasional;
- pengoordinasian pemantauan, evaluasi, pengendalian
dan penilaian atas capaian pelaksanaan rencana
pembangunan nasional serta kinerja pengadaan
barang/jasa pemerintah;
- pengelolaan sistem pelaporan pemantauan, evaluasi,
dan pengendalian program pembangunan nasional;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional
di bidang pemantauan, evaluasi, dan pengendalian
pelaksanaan rencana pembangunan nasional; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
www.peraturan.go.id
2016, No.43
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Februari 2016
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Maret 2016
,
ttd
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja pelaksanaan
tugas perencanaan pembangunan nasional di bidang
sarana dan prasarana dan untuk menjaga konsistensi
pencapaian sasaran pembangunan nasional, perlu
membentuk unit kerja eselon I yang menangani secara
khusus perencanaan di bidang sarana dan prasarana;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
www.peraturan.go.id
2016, No.43 -2-
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
- Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2015 tentang
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 112);
- Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 tentang Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 113);
