Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26, Deputi Bidang Politik, Hukum,
Pertahanan dan Keamanan menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan
kebijakan di bidang perencanaan pembangunan
nasional, strategi pembangunan nasional, arah
kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi,
kelembagaan, dan pendanaan di bidang politik,
hukum, pertahanan, dan keamanan serta
pengoordinasian kerangka regulasi dan kerangka
kelembagaan nasional;
- pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan perencanaan dan penganggaran
pembangunan nasional di bidang politik, hukum,
pertahanan, dan keamanan;
- penyusunan rencana pembangunan nasional secara
holistik integratif di bidang politik, hukum,
pertahanan, dan keamanan dalam penetapan
program dan kegiatan kementerian/
lembaga/daerah;
- pengoordinasian dan pengendalian rencana
pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara
rencana kerja pemerintah dan rancangan anggaran
pendapatan dan belanja negara di bidang politik,
hukum, pertahanan, dan keamanan;
- pengoordinasian pelancaran dan percepatan
pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di
bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan;
- pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas
pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di
www.peraturan.go.id
2016, No.43
bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
tugas dan fungsi perencanaan pembangunan
nasional di bidang politik, hukum, pertahanan, dan
keamanan;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
- Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
