Pasal 24
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23, Deputi Bidang Pembangunan Manusia,
Masyarakat, dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan
kebijakan di bidang perencanaan pembangunan
nasional, strategi pembangunan nasional, arah
kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi,
kelembagaan, dan pendanaan di bidang
pembangunan manusia, masyarakat, dan
kebudayaan;
- pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan perencanaan dan penganggaran
pembangunan nasional di bidang pembangunan
manusia, masyarakat, dan kebudayaan;
- penyusunan rencana pembangunan nasional secara
holistik integratif di bidang pembangunan manusia,
masyarakat, dan kebudayaan dalam penetapan
program dan kegiatan kementerian/lembaga/daerah;
- pengoordinasian dan pengendalian rencana
pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara
rencana kerja pemerintah dan rancangan anggaran
pendapatan dan belanja negara di bidang
pembangunan manusia, masyarakat, dan
www.peraturan.go.id
2016, No.43 -10-
kebudayaan;
- pengoordinasian pelancaran dan percepatan
pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di
bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan
kebudayaan;
- pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas
pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di
bidang pembangunan manusia, masyarakat, dan
kebudayaan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
tugas dan fungsi perencanaan pembangunan
nasional di bidang pembangunan manusia,
masyarakat, dan kebudayaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
- Di antara Bagian Kedelapan dan Bagian Kesembilan
disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kedelapan A,
dan disisipkan 3 (tiga) pasal di antara Pasal 24 dan Pasal
25 yakni Pasal 24A, Pasal 24B, dan Pasal 24C sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kedelapan A
Deputi Bidang Sarana dan Prasarana
