Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20, Deputi Bidang Kependudukan dan
Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan
kebijakan di bidang perencanaan pembangunan
nasional, strategi pembangunan nasional, arah
kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi,
kelembagaan, dan pendanaan di bidang
kependudukan dan ketenagakerjaan;
- pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan perencanaan dan penganggaran
pembangunan nasional di bidang kependudukan dan
ketenagakerjaan;
- penyusunan rencana pembangunan nasional secara
holistik integratif di bidang kependudukan dan
ketenagakerjaan dalam penetapan program dan
kegiatan kementerian/lembaga/daerah;
- pengoordinasian dan pengendalian rencana
pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara
rencana kerja pemerintah dan rancangan anggaran
pendapatan dan belanja negara di bidang
kependudukan dan ketenagakerjaan;
- pengoordinasian pelancaran dan percepatan
www.peraturan.go.id
2016, No.43
pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di
bidang kependudukan dan ketenagakerjaan;
- pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas
pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di
bidang kependudukan dan ketenagakerjaan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
tugas dan fungsi perencanaan pembangunan
nasional di bidang kependudukan dan
ketenagakerjaan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
- Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
