Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17, Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber
Daya Alam menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan
kebijakan di bidang perencanaan pembangunan
nasional, strategi pembangunan nasional, arah
kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi,
kelembagaan, dan pendanaan di bidang kemaritiman
dan sumber daya alam;
- pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan perencanaan dan penganggaran
pembangunan nasional di bidang kemaritiman dan
sumber daya alam;
- penyusunan rencana pembangunan nasional secara
holistik integratif di bidang kemaritiman dan sumber
daya alam dalam penetapan program dan kegiatan
kementerian/lembaga/daerah;
- pengoordinasian dan pengendalian rencana
pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara
rencana kerja pemerintah dan rancangan anggaran
pendapatan dan belanja negara di bidang
kemaritiman dan sumber daya alam;
- pengoordinasian pelancaran dan percepatan
www.peraturan.go.id
2016, No.43 -8-
pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di
bidang kemaritiman dan sumber daya alam;
- pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas
pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di
bidang kemaritiman dan sumber daya alam;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
tugas dan fungsi perencanaan pembangunan
nasional di bidang kemaritiman dan sumber daya
alam; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
- Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
