Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14, Deputi Bidang Pengembangan Regional
menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan
kebijakan di bidang perencanaan kerangka ekonomi
makro regional serta perencanaan pembangunan
nasional, strategi pembangunan nasional, arah
kebijakan, serta pengembangan kerangka regulasi,
kelembagaan, dan pendanaan di bidang
pengembangan regional;
- pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan perencanaan dan penganggaran
pembangunan nasional di bidang pengembangan
regional;
- penyusunan rencana pembangunan nasional secara
holistik integratif di bidang pengembangan regional
dalam penetapan program dan kegiatan
kementerian/lembaga/daerah;
- pengoordinasian dan pengendalian rencana
pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara
rencana kerja pemerintah dan rancangan anggaran
pendapatan dan belanja negara di bidang
pengembangan regional;
- pengoordinasian pelancaran dan percepatan
www.peraturan.go.id
2016, No.43
pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di
bidang pengembangan regional;
- pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas
pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di
bidang pengembangan regional;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
tugas dan fungsi perencanaan pembangunan
nasional di bidang pengembangan regional; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
