PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 66 TAHUN 2015
Pasal 14
Deputi Bidang Pengembangan Regional mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kerangka
ekonomi makro regional, serta koordinasi, perumusan,
dan pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi,
dan pengendalian perencanaan pembangunan di bidang
pengembangan regional.
- Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
