Pasal 12
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11, Deputi Bidang Ekonomi
menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian, pengoordinasian, dan perumusan
kebijakan di bidang perencanaan kerangka ekonomi
makro serta perencanaan pembangunan nasional,
strategi pembangunan nasional, arah kebijakan, serta
pengembangan kerangka regulasi, kelembagaan, dan
pendanaan di bidang ekonomi;
- pengoordinasian dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan perencanaan dan penganggaran
pembangunan nasional di bidang ekonomi;
- penyusunan rencana pembangunan nasional secara
holistik integratif di bidang ekonomi dalam penetapan
program dan kegiatan kementerian/lembaga/daerah;
- pengoordinasian dan pengendalian rencana
pembangunan nasional dalam rangka sinergi antara
rencana kerja pemerintah dan rancangan anggaran
pendapatan dan belanja negara di bidang ekonomi;
- pengoordinasian pelancaran dan percepatan
pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di
bidang ekonomi;
- pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas
pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan di
bidang ekonomi;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
tugas dan fungsi perencanaan pembangunan nasional
di bidang ekonomi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
www.peraturan.go.id
2016, No.43 -6-
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
