PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 66 TAHUN 2015
Pasal 11
Deputi Bidang Ekonomi mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kerangka
ekonomi makro, serta koordinasi, perumusan dan
www.peraturan.go.id
2016, No.43
pelaksanaan kebijakan, serta pemantauan, evaluasi, dan
pengendalian perencanaan pembangunan nasional di
bidang ekonomi.
- Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
